
JAKARTA - Agung Laksono selaku Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol meminta semua pihak menghargai proses yang sedang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said menyangkut kasus dugaan rekaman perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Agung, jangan ada yang menekan untuk membuat orang bersalah padahal belum ada putusan yang dikeluarkan MKD. Dirinya meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi menurut saya, kita harus menganut azas praduga tak bersalah. Selama itu belum ditetapkan kita tunggu saja. Apapun hasilnya kita harapkan, dengan proses yang ada, jangan menuduh sembarangan," ujarnya di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/11/2015).
Agung mengatakan, proses yang berjalan harus berjalan secara profesional dan tidak boleh ditekan-tekan. "Saya harap proses di MKD berjalan secara profesional, objektif, tidak boleh ditekan-tekan," pungkasnya.



Tidak ada komentar: