BENGKULU - Penasehat Hukum Novel Baswedan, Soar Siagian menegaskan, upaya penahanan kliennya oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Polda Bengkulu, merupakan tindakan penculikan.
Pasalnya, menurut Soar, dalam surat yang diterima pihaknya, ada penyerahan wewenang tersangka atau kliennya beserta barang bukti.
''Fakta hukumnya berkas sudah selesai. Tapi, berkas belum dilimpahkan. Ini namanya penculikan. Ini harus dihentikan!,'' tegas Soar didampingi penasehat hukum Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu, saat ditemui di Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015), malam
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan tindakan berbahaya dan harus dihentikan. Sebab, kata dia, ini tidak sesuai dengan hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga merasa keberatan atas tindakan tersebut.
Bagaimana tidak, kata dia, keberangkatan dirinya ke Bengkulu sama sekali tidak ada persiapan. ''Katanya mau dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi kenyataannya tidak ada. Ini harus dihentikan! Ini Penculikan,'' tegas Soar.
Tidak ada komentar: